Jl. Ketintang Baru Selatan I No.1, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
(031) 820-10000 rsmmjawatimur@gmail.com

WHISTLEBLOWING SYSTEM

SELAMAT DATANG DI WHISTLEBLOWING SYSTEM

Mari Bersama-sama Membangun Pemerintahan Yang Jujur dan Bersih
Laporkan Setiap Pelanggaran Yang Terjadi di Lingkungan Kerja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Pemerintah. Pada implementasinya seluruh instansi senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.

Whistleblowing System di lingkungan rumah sakit sangat memerlukan peran serta (partisipasi) seluruh unsur rumah sakit daalam proses pengungkapan maupun pelaporannya. Whistleblowing System merupakan bagian dari sistem pengendalian internal (internal control system) dalam upaya pencegahan dan pendeteksian praktik penyimpangan dan kecurangan (fraud) serta dalam rangka memperkokoh implementasi Good Corporate Governance (GCG). Whistleblowing System seharusnya bukan merupakan suatu kewajiban rumah sakit namun merupakan kebutuhan sebagai perwujudan pelaksanaan Control Self Assesment (CSA). Dalam pelaksanaannya, rumah sakit menyediakan website tertentu untuk memudahkan pihak whistleblower untuk melaporkan pengaduan yang diketahuinya.

KRITERIA PENGADUAN

Apabila Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai RSMM Jawa Timur, silakan melaporkan ke RSMM Jawa Timur. Apabila laporan Anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

WHAT

Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui

WHO

Siapa yang bertanggung jawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut

WHERE

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

WHEN

Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan (detail jam, hari fan tanggal)

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

EVIDENCE

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman yang mendukung)