Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Pemerintah. Pada implementasinya seluruh instansi senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Whistleblowing System di lingkungan rumah sakit sangat memerlukan peran serta (partisipasi) seluruh unsur rumah sakit daalam proses pengungkapan maupun pelaporannya. Whistleblowing System merupakan bagian dari sistem pengendalian internal (internal control system) dalam upaya pencegahan dan pendeteksian praktik penyimpangan dan kecurangan (fraud) serta dalam rangka memperkokoh implementasi Good Corporate Governance (GCG). Whistleblowing System seharusnya bukan merupakan suatu kewajiban rumah sakit namun merupakan kebutuhan sebagai perwujudan pelaksanaan Control Self Assesment (CSA). Dalam pelaksanaannya, rumah sakit menyediakan website tertentu untuk memudahkan pihak whistleblower untuk melaporkan pengaduan yang diketahuinya.
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
Siapa yang bertanggung jawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan (detail jam, hari fan tanggal)
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman yang mendukung)