Indikator Mutu
Budaya Keselamatan Pasien
Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur
Penerapan budaya keselamatan pasien yang adekuat akan menghasilkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan kesehatan yang bermutu tidak cukup dimulai dari kelengkapan teknologi, sarana prasarana yang canggih dan petugas kesehatan yang profesional, namun juga ditinjau dari proses dan hasil pelayanan yang diberikan.
Sesuai misi RSMM Jawa Timur yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata yang bermutu, efektif, dan efisien secara paripurna dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat, untuk itu Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur melakukan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP). Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan proses kegiatan yang berkesinambungan (never ending process). Kegiatan ini dilakukan di setiap unit kerja/instalasi untuk mengukur kinerja pelayanan RS dan sebagai manajemen kontrol untuk mendukung pengambilan keputusan.
Kegiatan PMKP di RSMM Jawa Timur meliputi pengumpulan Indikator Mutu. Indikator mutu adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi mutu keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu. Sementara itu, tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Indikator Nasional Mutu (INM). Tujuan INM yaitu:
- 1. Untuk menilai apakah upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan keluaran pelayanan kesehatan
- 2. Memberikan umpan balik kepada fasyankes
- 3. kepentingan transparansi publik
- 4. Untuk pembelajaran menggunakan praktik terbaik yang diperoleh melalui proses kaji banding
Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan di RSMM Jawa Timur meliputi:
NO | JUDUL INDIKATOR | TARGET |
---|---|---|
01. | Kepatuhan Kebersihan Tangan | ≥ 85% |
02. | Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) | 100% |
03. | Kepatuhan Identifikasi Pasien | 100% |
04. | Waktu Tunggu Rawat Jalan | ≥ 80% |
05. | Penundaan Operasi Elektif | ≤ 5% |
06. | Kepatuhan Waktu Visite Dokter | ≥ 80% |
07. | Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium | 100% |
08. | Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional | ≥ 80% |