Profil PLID
Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur
Undang Undang Keterbukaan Publik No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyampaikan bahwa seluruh badan usaha berkewajiban menyampaikan informasi publik. Pengelolaan Informasi Publik RS Mata Masyarakat Jawa Timur dikelolan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Segala informasi akan dipublikasikan melalui website RS Mata Masyarakat Jawa Timur yang beralamatkan pada http://rsmm.jatimprov.go.id
Semua informasi dapat diakses dan diunduh dari website RS Mata Masyarakat Jawa Timur. Pemohon informasi dapat mengisi form permohonan informaasi melalu Sekretariat atau dapat melalui email maupun mengirimkan pesan pada nomor WA RS Mata Masyarakat Jawa Timur. Selanjutnya, akan ada pemberitahuan mengenai tindak lanjut dari permohonan informasi tersebut.
PPID Pelaksana RS Mata Masyarakat Jawa Timur bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan RS Mata Masyarakat Jawa Timur.
SK TIM
PPID PELAKSANA
STRUKTUR
ORGANISASI
TANGGUNG JAWAB,
TUGAS DAN WEWENANG