TANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN KEWENANGAN PLID
PLID Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur
TANGGUNG JAWAB
Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur.
TUGAS
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di Badan Publik;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Membantu, membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.
KEWENANGAN
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.