Jl. Ketintang Baru Selatan I No.1, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
(031) 820-10000
rsmmjatim
RSMM Prop.Jatim

Permohonan Informasi dan Keberatan
Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

  1. Permohonan informasi dating ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan inforasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi Lembaga publik/ormas dilengkapi fotocopy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat, surat keterangan domisili Lembaga publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PLID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik
  6. Membukukan dan mencatat.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian / pendistribusian / penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung maupun melalui email atau WA
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

BIAYA / TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan. Pemohon / pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri.