Tugas & Fungsi
Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur
Tugas
RS Mata Masyarakat Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan upaya dalam bidang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif penyakit mata beserta system rujukannya, pendiddikan dan pelatihan teknis, penelitian dan pengembangan serta peningkatan kemitraan di bidang kesehatan mata masyarakat.
Fungsi
- Pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian operasional program pemerintah berkaitan dengan kesehatan mata masyarakat terutama Program Pemberantasan Kebutaan Nasional (PPKN) serta program pendukungnya;
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan mata masyarakat yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif baik UKP maupun UKM di dalam Gedung maupun diluar Gedung di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten/Kota seluruh Jawa Timur;
- Pelaksanaan pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan bedah sentral dan gawat darurat dengan berorientasi pada pelayanan komunitas;
- Pelaksanaan pelayanan penunjang medis dan non medis di bidang kesehatan mata masyarakat;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan mata;
- Pelaksanaan kemitraan, sosialisasi, advokasi peningkatan program di bidang kesehatan mata masyarakat;
- Pelaksanaan program kesehatan nasional;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan termasuk pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan dan kehumasan baik secara mandiri ataupun di bawah koordinasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.