Selamat datang
di website PPID Pelaksana Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur
Upaya penyelenggaraan birokrasi yang terbuka dan transparan adalah menyajikan informasi kepada masyarakat sebagai informasi publik. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama manajemen pemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik, Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur. Informasi Publik dapat diakses melalui laman PPID Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur.
JAM BUKA PELAYANAN INFORMASI :
- Senin-Jumat: 08.00-15.00
- Istirahat: 12.00-13.00
LAYANAN
PENGADUAN DAN INFORMASI
PERMOHONAN
INFORMASI PUBLIK
PENGAJUAN KEBERATAN
ATAS PERMOHONAN INFORMASI
DAFTAR INFORMASI
PUBLIK SETIAP SAAT
DAFTAR INFORMASI
PUBLIK SERTA MERTA
DAFTAR INFORMASI
PUBLIK BERKALA