Tentang Kami
PLID Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur
Pejabat Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi (PLID) RS Mata Masyarakat Jawa Timur adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di RS Mata Masyarakat Jawa Timur.
INFORMASI BERKALA
Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Selengkapnya
INFORMASI SETIAP SAAT
Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang disediakan oleh RS Mata Masyarakat dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan. Selengkapnya
INFORMASI SERTA MERTA
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan serta merta dan tanpa penundaan. Selengkapnya
INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selengkapnya