PEDULI PENTINGNYA MENJAGA KESEHATAN TELINGA DAN PENDENGARAN
Diposting oleh Tim PKRS
Ditulis Oleh dr. KHARIS LAZUARDI - Maret 2023
Telinga merupakan salah satu panca indra yang dapat mendeteksi serta mengenal suara dan setiap bagian telinga memiliki peran penting dalam menyediakan informasi suara ke otak. Tanpa disadari, masyarakat mengabaikan kesehatan telinga sehingga dapat mengakibatkan gangguan pendengaran.
Tahukah Anda, Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Nasional diperingati setiap tanggal 3 Maret. Tujuan peringatan tersebut yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cara mencegah tuli dan gangguan pendengaran. Selain itu mempromosikan perawatan telinga dan pendengaran di seluruh dunia.
Gangguan pendengaran dapat berupa beberapa jenis, yaitu:
- Tuli Sejak Lahir (Tuli Kongenital)
- Sumbatan Serumen (Kotoran Telinga)
- Otitis Media Supuratif Kronik (OMSK/Congek)
- Gangguan Pendengaran Akibat Bising (GPAB)
- Tuli karena usia lanjut (Presbikusis)
Dikarenakan di telinga juga terdapat organ keseimbangan, gangguan pada telinga juga dapat mempengaruhi keseimbangan tubuh. Sehingga perlu menjaga kesehatan telinga dengan baik supaya pendengaran dan keseimbangan tetap berfungsi dengan baik. Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan telinga agar tetap berfungsi dengan baik.
- Hentikan kebiasaan mengorek telinga
Di bagian liang telinga, terdapat kotoran telinga dengan jumlah sedikit sehingga hal tersebut normal. Kotoran telinga dibentuk sebagai salah satu cara melindungi liang telinga dari kotoran dan debu. Tetapi terkadang dapat terjadi penumpukan kotoran telinga yang dapat membuat telinga terasa gatal atau tersumbat. Sehingga kebanyakan orang menggunakan cotton bud untuk membersihkan kotoran telinga. Hal tersebut dapat melukai telinga dan membuat kotoran telinga masuk lebih dalam. Sebetulnya, telinga memiliki cara alami untuk membersihkan kotorannya sendiri namun jika kotoran menumpuk dan membuat tidak nyaman maka sebaiknya segera lakukan pemeriksaan ke dokter THT. - Jauhkan telinga dari suara yang terlalu keras
Apabila Anda suka mendengarkan musik menggunakan earphone, maka jangan menggunakan earphone atau headphone selama 1 jam secara terus menerus. Berikan waktu telinga untuk beristirahat sekitar 5 menit sebelum mendengarkan musik kembali. Selain itu jaga volume suara. Hindari volume suara yang keras dengan jangka waktu lama karena dapat merusak telinga. Jika Anda bekerja di area lingkungan yang bising maka Anda dianjurkan untuk menggunakan sumbat telinga agar terhindar dari gangguan pendengaran. - Hindari penggunaan ear candle
Penggunaan terapi ear candle untuk membersihkan telinga tidak disarankan banyak dokter, karena metode ini tidak terbukti secara efektif untuk membersihkan telinga. Penggunaan ear candle cenderung berbahaya karena dapat menyebabkan cedera pada telinga seperti tersumbatnya saluran telinga. - Menjaga telinga tetap kering
Ketika kondisi telinga dalam kondisi basah atau lembap maka dapat memungkinkan bakteri dan jamur berkembang biak di dalam telinga sehingga menyebabkan iritasi dan infeksi pada telinga. Jika Anda berenang, sebaiknya gunakan penyumbat telinga untuk mencegah air agar tidak masuk ke dalam telinga. Apabila Anda merasa ada air masuk ke dalam telinga dan mengakibatkan pendengaran menjadi tidak jelas, maka segera miringkan kepala untuk mengalirkan air keluar. Selain itu, selalu mengeringkan telinga dengan handuk yang bersih dan kering setiap selesai berenang atau mandi. - Melakukan pemeriksaan telinga secara rutin
Lakukan pemeriksaan secara rutin ke dokter THT untuk menjaga kesehatan telinga dan deteksi dini bila ada gangguan pada telinga. Melalui pemeriksaan secara rutin ke dokter, apabila ada gangguan pendengaran dapat segera dilakukan penanganan. Apabila tidak terdapat keluhan pada telinga atau pendengaran, maka dapat mengunjungi dokter THT setiap 3-5 tahun.
Jangan tunda untuk segera memeriksakan diri ke dokter THT supaya segera dilakukan penanganan dan pengobatan apabila terjadi gangguan pendengaran.
Sumber :
https://p2ptm.kemkes.go.id
https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel