Layanan Pengaduan dan Informasi
Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur
Permohonan dan Permintaan Informasi
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi:
- Secara langsung
- Website
- Melalui surat atau WhatsApp
- Registrasi
Pemohon informasi melengkapi data pemohon dengan melampirkan kartu identitas, menyampaikan subjek/jenis informasi yang dibutuhkan. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan mendapatkan nomor pendaftaran dan tanda terima permohonan. - Proses
Permohonan informasi akan mendapatkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi paling lambat 10 hari sejak permohonan informasi dinyatakan lengkap. Apabila belum puas atas informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan.
